Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengesahkan inovasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan NPWP memiliki 3 format baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
"Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP," ujar Neil dalam keterangan tertulis, Kamis . Meski demikian ada potensi NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Jika hal tersebut dialami oleh wajib pajak, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak atau saluran lainnya.format 15 digit. Sementara itu, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Bagaimana Cara Gunakan NIK Sebagai NPWP? Ini Petunjuknya!Ditjen Pajak mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Weiterlesen »
NIK Jadi NPWP, Ini Ketentuan Lengkap dan Tata CaranyaKetentuan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/202. Di mana dalam PMK itu format NPWP baru ada tiga.
Weiterlesen »
NIK Jadi Identitas Pajak, Ini Format Baru NPWP TerbaruTerdapat 3 format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku mulai 14 Juli 2022.
Weiterlesen »
NIK jadi Identitas Pajak, Pemerintah Bisa Terbitkan NPWP Secara Jabatanpemerintah perlu memperkuat penerbitan NPWP secara jabatan setelah NIK jadi identitas pajak.
Weiterlesen »
NIK Kini Sah Sebagai NPWPDENPASAR, BALI EXPRESS — Wajib pajak orang pribadi kini telah sah dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.
Weiterlesen »