Yasonna mengatakan, pemerintah tidak berkeinginan membungkam kritik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan tingkat II terhadap rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan menjadi undang-undang.
Baca Juga Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan ini seharusnya sudah sejak lama dilakukan. Mengingat, pembahasan sebenarnya sudah diinisiasi sejak zaman Presiden Soeharto. Sempat mendapatkan protes terhadap 14 poin, RUU KUHP yang tidak diteruskan pembahasan dalam tingkat dua kembali dibahas Ia menerangkan, Presiden Joko Widodo yang memerintahkan untuk melakukan sosialisasi ke seluruh penjuru Tanah Air.
Untuk itu, ia menekankan, wajar jika Indonesia memerlukan akomodasi yang luas agar dapat menyelesaikan KUHP. Mengakui UU KUHP tidak mungkin mengakomodasi 100 persen keinginan, ia menegaskan, pemerintah tidak ingin membungkam masyarakat.Selain itu, ia menuturkan, ketentuan lain yang menjadi perhatian yaitu tentang lembaga negara dicatat agar tidak digunakan sewenang-wenang oleh penegak hukum. Menurut Yasonna, memang tidak mudah melepaskan diri dari warisan kolonial.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
RKUHP Sah jadi Undang-undang, Yasonna Tegaskan Publik Patut BerbanggaMenurut Yasonna, KUHP produk Belanda sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.
Weiterlesen »
Tok! DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undangSeluruh fraksi di DPR menyepakati RKUHP dibawa dalam rapat paripurna. Namun, Fraksi PKS menyepakatinya dengan catatan.
Weiterlesen »
RKUHP Akan Ketok Palu, Pakar: Hati-hati Unjuk Rasa Tak LeluasaBivitri Susanti mengatakan pasal 256 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat mengancam demokrasi Indonesia.
Weiterlesen »
Menkumham Yasonna Laoly Minta Pendemo Tolak RKUHP Ajukan Gugatan ke MKYasonna menyatakan, seharusnya bangsa Indonesia malu karena masih menggunakan produk hukum penjajah. KUHP yang selama ini digunakan merupakan peninggalan Belanda.
Weiterlesen »
Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul KeboMenkumham Yasonna Laoly sendiri sudah menyatakan bahwa RKUHP tidak mungkin bisa memuaskan seluruh kalangan masyarakat.
Weiterlesen »
Hari Ini RKUHP Bakal Disahkan, Komnas HAM: RKUHP Harus sesuai Koridor Hak Asasi ManusiaKomnas HAM mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sesuai dengan koridor hak asasi manusia.
Weiterlesen »