Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan kewajiban modal awal disetor perusahaan pinjol
Otoritas Jasa Keuangan menaikkan kewajiban modal awal disetor perusahaan fintech peer to peer lending atau perusahaan pinjaman online menjadi 25 miliar rupiah. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 4 Juli 2022 hingga
ribuan warga negara adidaya terpantau berbondong-bondong mengantre untuk mendapatkan bantuan makanan setiap harinya dari Bank Pangan antrean terjadi di seluruh kantor bank pangan yang ada di berbagai penjuru negeri Amerika Serikat tersebut.Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Plus Minus Aturan Baru Pinjol, Apa Kata Pakar?Sisi perlindungan konsumen terhadap layanan pinjol tetap menjadi perhatian yang perlu dijaga dengan baik oleh OJK dan pelaku usaha pinjol.
Weiterlesen »
Rapor OJK 5 Tahun Sektor Pasar Modal, Jumlah Investor dan Emiten IPO Melesat | Market - Bisnis.comInvestor pasar modal dari 1,12 juta pada 2017 meningkat signifikan menjadi 9 juta investor pada 2022.
Weiterlesen »
OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini Kata Para Pemain P2P Lending | Finansial - Bisnis.comAturan main baru telah sesuai ekspektasi para pelaku P2P lending. Dalam dua tahun terakhir, pelaku P2P Lending ikut rutin berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK.
Weiterlesen »
OJK Batasi Maksimum Pendanaan Fintech P2P Lending 25 Persen |Republika OnlinePeraturan OJK yang baru juga wajibkan minimal modal pendirian P2P adalah Rp 25 miliar
Weiterlesen »
Langkah OJK Dorong Perkembangan Ekonomi Digital Sektor IKNBLangkah OJK Dorong Perkembangan Ekonomi Digital Sektor IKNB
Weiterlesen »
Plus Minus Aturan Baru Pinjol, Apa Kata Pakar?Sisi perlindungan konsumen terhadap layanan pinjol tetap menjadi perhatian yang perlu dijaga dengan baik oleh OJK dan pelaku usaha pinjol.
Weiterlesen »