Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas Karena Bertindak demi Pembelaan Diri. Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang terhadap anggota Front Pembela Islam lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, hari ini. Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Usai mendengar putusan lepas hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut.Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili oleh jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Hakim: Polisi Membela DiriMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI.
Weiterlesen »
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Bisa Dijerat Pidana - Pikiran-Rakyat.comLanjutan kasus penembakan laskar FPI, dua terdakwa polisi tersebut lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Weiterlesen »
Polisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikirGELORA.CO - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta memvonis bebas dua anggota polisi Ipda M Yusmin Ohorella d...
Weiterlesen »
2 Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur-Menangis Divonis BebasBriptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan hakim yang membebaskan mereka dari tuntutan.
Weiterlesen »
Sidang Vonis 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Hakim Bebaskan Briptu Fikri dan Ipda YusminLalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
Weiterlesen »
Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Mereka Terpaksa Bela DiriMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI. Hakim menilai perbuatan mereka membela diri.
Weiterlesen »