Dewan Pers menilai sejumlah pasal dalam RKUHP mengancam kebebasan pers. Padahal kemerdekaan pers diperjuangkan setelah rezim Orde Baru runtuh.
Padahal kebebasan pers yang ada saat ini diperjuangkan melalui proses legislasi di DPR selepas jatuhnya rezim Orde Baru saat peristiwa Reformasi 1998.
Menurut Azyumardi, pasal-pasal yang dinilai bakal mengekang kebebasan dan berpotensi mengkriminalisasi pers adalah sebagai berikut:Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Dewan Pers: Pasal Bermasalah RKUHP Harus Diubah |Republika OnlineSetidaknya ada sembilan pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
Weiterlesen »
Sejumlah Pasal RKUHP yang Dianggap Mengancam Kebebasan Pers, Apa Saja?Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menjabarkan sembilan pasal RKUHP yang dianggap bermasalah karena mengancam kemerdekaan pers.
Weiterlesen »
Permintaan DK PWI dan Dewan Pers kepada Wartawan soal Kasus Penembakan Brigadir JDengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa.
Weiterlesen »
Amnesty Minta DPR dan Kemenkumham Ikuti Arahan Jokowi Soal RKUHPWirya mengatakan pemerintah dan DPR juga harus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan kritik atas draf RKUHP.
Weiterlesen »
22 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak RKUHP, Ini Alasannya | Kabar24 - Bisnis.comKUHP mengandung banyak pasal yang berdampak negatif pada ruang sipil dan kebebasan dasar masyarakat Indonesia.
Weiterlesen »
Pakar: Polemik RKUHP Harus Diperbaiki dengan Melibatkan MasyarakatSejumlah pakar mengimbau pemerintah dan DPR untuk melibatkan masyarakat dalam isu-isu yang masih menjadi polemik dalam RUU KUHP. Meski demikian, mereka sepakat pembahasan RUU tersebut dapat tetap dilanjutkan sampai disahkan.
Weiterlesen »